Empat Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Internasional Diringkus Polda Jatim

Seide.id, Surabaya Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) telah berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka yang diamankan ada empat orang di depan Indomaret Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, kira-kira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.

Empat tersangka yang ditangkap adalah DS, RZ, ST, dan FK. Salah satu dari mereka perempuan.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan bahwa awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandar Udara (Bandara) Juanda, Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda. Didapat info, barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirim lewat Bandara Soekarno Hatta,

Kemudian, anggota Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut, yang diduga berisi sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. Lalu, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Kemudian kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas pertama yaitu tersangka RZ, untuk mengambil paket dan memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya menangkap tersangka RZ dan ST. Lalu, pihak yang sama juga menangkap tersangka lain, yakni DS dan FK,” sambungnya.

Diinterogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu Juragan alias Eman. Eman saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti, antara lain dua bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.067 gram; dua koper warna merah; dan satu mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Atas tindakan tersebut para tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009; dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Demos, kontributor)

Avatar photo

About Gunawan Wibisono

Dahulu di majalah Remaja Hai. Salah satu pendiri tab. Monitor, maj. Senang, maj. Angkasa, tab. Bintang Indonesia, tab. Fantasi. Penulis rutin PD2 di Facebook. Tinggal di Bogor.