Seide.id – Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy, yang membawa korban jiwa, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sementara, banyak yang menyebut, penyebabnya Tubagus mengemudi dalam kecepatan tinggi di jalan tol, sambil main handphone.
Menurut video yang diubggah7yjjyytkecepatan mencapai 190 km/jam. pada pemeriksaan, ia mengaku kecepatannya saat itu, 120 km/jam.
Berapa sebenarnya jecepatannya?
Bahwa mobil melaju dalam kecepatan tinggi, dibenarkan oleh Direktur Kepolisian Lalu Lintas Daerah Jawa Timur, Latif Usman, pada podcast Deddy Corbuzier, Senin lalu (8 /11/2021).
“Samping kiri semua kena benturan beton. Dilihat dari kerusakan kendaraan makanya pada saat itu saya sampaikan, ini kecepatannya di atas 100 km/jam,” jelasnya.
Namun, berapa kecepatan sebenarnya, belum diketahui.
“Sedang kami selidiki. Sampai nanti kami menunggu bukti dan petunjuk -petunjuk lain, berapa kecepatan sebenarnya,” ujar Latif.
Kelalaian atau jesengajaan?
Tubagus mengaku ia lelah, mengantuk. Tapi, kebenarannya masih diselidiki.
Andai pengakuannya benar, itu akan masuk dalam unsur kelalaian.
Tapi, baik kelalaian maupun kesengajaan , keduanya merupakan tindak pidana.
Kategori kelalaian dan kesengajaan
Menurut Latif, hilang konsentrasi karena mengantuk, lelah, masuk kategori kelalaian, Pasal 310.
Ketiduran?
“Ketiduran, lalai… Pecah ban karena tidak memeriksa kendaraan sebelum berangkat, itu juga termasuk lalai,” jelas Latif.
Bagaimana jika pengemudi main Tik Tok? Itu pertanyaan Deddy Corbuzier.
“Menggunakan HP… Sengaja bisa membahayakan penumpang. Itu bukan lalai. Pasal 311,” tandasnya
“Harusnya kan tidak menggunakan HP. Itu kan ketentuannya tidak boleh… Ini yang perlu diketahui masyarakat,” jelas Latif lagi.
(ricke senduk)
Ancaman Hukuman Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kesengajaan
Sopir Vanessa Mengaku Mengantuk, Tapi Beredar Video Ia Main HP Sambil Menyetir di Tol