Pelapor atau saksi kejahatan (whistleblower) oleh SEC dilindungai identitasnya serta memproleh fee sebesa maksimal 30% dari uang yang bisa diselamatkan SEC.
SEIDE-ID- Tak terasa, sudah 12 tahun SEC ( Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika) selalu bekerjasama dengan seseorang untuk melaporkan penyimpangan yang terjadi di dunia keuangan. Khususnya kuangan yang berkaitan dengan sekuritas dan bursa. Termasuk kripto.
SEC telah memberikan penghargaan terbesarnya hampir $279 juta ( Rp 4,185 triliun) kepada pelapor (whistleblower). Nilai tersebut lebih dari dua kali lipat rekor sebelumnya yaitu $114 juta yang diberikan pada Oktober 2020.
Sesuai kode etik, SEC tidak menyebutkan nama orang yang menerima hadiah, juga tidak mengatakan tindakan penegakan mana yang menghasilkan pembayaran, sebuah kebijakan yang dirancang untuk melindungi pelapor yang ingin tetap anonim.
Jika pelapor dilindungi tanpa disebutkan namanya, hal itu umum berlakua dimanapun. Tetapi tanpa mengumumkan hasilnya, rasanya agak janggal. Bagaimana masyarakat tahu bhawa SEC benar-benar mampu melindungi konsumen dan memberantas kejahaan di bidang kuangan, terutama sekuritas, dan bursa serta kripto.
Sementara itu, sebuah sumber menyebut bahwa SEC harus membayar 10%-30% kepada pelapor dari uang yang bisa diselamatkan berkat laporan tersebut.
Investor Aset Kripto Naik Menjadi 420 Juta