Seide.id – Ferdinand Hutahaean (FH) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, namun kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Ferdinand, Zakir Rasyidin, Selasa (11/1/2022)
Dialog Imajiner Ferdinand Hutahaean Berbuntut Pelaporan ke Kepolisian
Sebelum ditetapkan tersangka, pada Senin (10/1/2011) malan, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Dari saksi ke tersangka
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah gelar perkara, Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
“Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan,” lanjutnya.
Alasan penahanan dan ancaman 10 tahun penjara
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Penahanan dillakukan karena dua alasan, yakni alasan subyektif dan obyektif.
Dijelaskan, alasan subyektif penyidik adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan obyektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean Meminta Maaf dan Jelaskan Maksud “Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa”
Pasal yang disangkakan kepada Ferdinand adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus Ferdinand Hutahaean bermula karena ia mengunggah kalimat kontroversial yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya pada 4 Januari 2022.
(ricke senduk)
Selanjutnya: Membuat Onar, Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun Untuk Ferdinand Hutahaean