Seide.id – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Nofryansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ada pun penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).
Kronologi peristiwa
Dalam penjelasannya tentang kronologi peristiwa, Listyo mengatakan tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer alias Bharada RE (E) seperti saat awal dikemukakan oleh pihak kepolisian.
“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Listyo.
Selanjutnya Listyo menerangkan, ditemukan fakta bahwa penembakan tersebut dilakukan secara sepihak.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujar Listyo .
Namun untuk mengesankan telah terjadi peristiwa tembak menembak, dilakukan penembakan berkali-kali ke arah dinding.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olaeeh terjadi tembak-menembak,” jelas Listyo.
Motif pembunuhan Brigadir J
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Selain itu, Kapolri Listyo menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna menerangkan kasus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada RE, Brigadir RR, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
(ricke senduk)
Bharada E Diperintahkan Untuk Membunuh