Seide.id – Diduga melakukan pelanggaran etika, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Dbawanya Ferdy Sambo merupakan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Ptopam ini.
Ada pun penetapan pelanggaran ini dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan ditemukan beberapa bukti.
Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
“Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri,” tuturnya.
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
Namun Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka seperti isu yang beredar di media sosial.
“Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka),” ujar dia.
Dimutasi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah personil di lingkungan Polri yang diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Josua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo termasuk di antara salah seorang yang dimutasi oleh Kapolri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
“Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan oleh Dedi Prasetyo, jika ternyata terdapat pelanggaran etika maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Dedi
Sementara dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
(ricke senduk)
Ferdy Sambo Ucap Permintaan Maaf, Belangsukawa dan Mohon Doa