Menyanyikan ulang (cover version) lagu lagu orang lain, lagu yang sudah populer, dengan aransmen dan musik yang berbeda, bisa menghasilkan puluhan juta penonton baru dan kini bisa dikerjakan tanpa rasa bersalah atau kerumitan izin pemilik hak cipta karena ada aplikasi yang menjadi jembatan penghubung antara penyanyi, pencipta dan label yang merekam awalnya. – dms
Seide.id – Menyanyikan lagu orang lain dan ditayangkan di media sosial, khususnya di Youtube baik untuk kepentingan ekpresi seni, pamer suara untuk promosi, pendakian karir, sedang menjadi trend belakangan ini . Namun kerja kreatif ini sering berujung tak enak, baik untuk penyanyinya, penciptanya maupun produsernya, karena ada yang masalah di sana : hak cipta.
Kini masalah itu dijembatani dengan platform baru bernama Festival Suara yang menghubungkan penyanyi dan musisi yang ingin membawakan lagu orang lain, tanpa masalah yang memusingkan.
“Di era digital yang serba praktis semua masalah bisa diselesaikan dengan ketukan di hape atau komputer tanpa ketemu langsung, ” kata Edy Haryatno dari PAMPI, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia yang memperkenalkan platform digital baru itu.
Para artis baru yang ingin menyanyikan lagu karya komposer ternama bisa mendaftarkan di aplikasi itu, lalu mengisi formulir. Secara otomatis, pencipta lagu, produser dan label yang karyanya terdaftar dan memberikan haknya untuk dibawakan kembali orang lain akan membaca.
“Prosesnya sangat singkat. Kalau dulu bisa seminggu, kini sehari bisa selrsai ” kata Edy. Tersedia 13 ribuan judul lagu dan akan bertambah seiring popularitasnya ” jelas Edy Haryatno.
“Sebenarnya banyak penyanyi yang punya itikad baik untuk mengcover lagu dan minta izin komposer, tapi ngurusnya ribet. Nah, sekarang ada solusinya, ” katanya dengan wajah semringah.
“Ini bisnis, dunia market di masyarakat takut untuk mengcover, orang takut untuk membuat versi cover. Semua jadi partnership, memiliki perjanjian setiap publishing dengan kita dan ada landasan hukumnya, ” papar Edy kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru baru ini.
“Dengan haknya masing masing pencipta maupun artis, di setiap perjanjian, publising mewakili seluruh pencipta mereka, ” kata Edy Haryatno. Diakuinya, banyak juga pencipta yang tidak ingin lagunya di munculkan dan dicover.
PAMPI menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan karya cipta, baik yang berizin maupun tak berizin. Membuat semacam lapak lagu lagu yang memiliki hak cipta untuk dinyanyikan ulang oleh penyanyi lain atau penyanyi baru adalah bagian dari solusinya.
Bagaimana jika peniruan karya hak cipta dan nyanyi lagu ulang mengganti syairnya untuk kepentingan parodi dan promosi produk?
“Kalau itu dibicarakan sendiri. Dan angkanya cincai cincai, ” kata Rahayu Kartawiguna, CEO Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/22).
Selanjutnya, Hikmah Kasus Lagu ‘Lagi Syantik‘