Gagasan membangun aplikasi itu terbentuk akibat sangketa lagu Lagi Syantik yang populer dinyanyikan Siti Badriah. Lagu karya Yogi Adi Setiawan itu langsung ditiru oleh Gen Halilintar dengan mengubah syairnya, tanpa izin.
Lagu itu langsung menjadi sangketa hingga pengadilan. Bahkan berproses hingga empat tahun. Dengan keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) kini mendapat keputusan final (inkrah) lagu itu diakui hak ciptanya dan kepada yang menyanyikan dikenai denda.
Sangketa itu bukan cuma bikin stress pencipta melainkan juga produser bahkan pengacara yang menanganinya, Yos Mulyadi. “Masa dengan pelanggaran segamblang itu kami dikalahkan? ” kata lawyer. “Hampir saja saya berhenti jadi pengacara, ” tambah Yos, saat konferensi pers di Jakarta.
“Sebagai publik figur, Gen Halilintar seharusnya memberikan teladan yang baik untuk para fansnya. Yang penting izin,” kata Yogi RPH
“Dengan perjuangan dan kesabaran akhirnya menang. Kami bersyukur, ” sambut Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara yang memproduseri lagu Lagu Syantik itu.
“Saya sempat nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” kata Rahayu Kertawiguna .
Pada 23 Desember 2021 lalu, Mahkamah Agung menghukum Gen Halilintar untuk membayar Rp 300 juta kepada Nagaswara karena mendaur ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa izin di YouTube.
Namun sejak keputusan Makamah Agung terkait kemenangan Nagaswara atas tuntutan lagu Lagi Syantik terhadap Gen Halilintar, pihak Gen Halilintar belum memberikan ganti rugi terebut kepada pihak Nagaswara.
“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar, kami masih menunggu itikad baik tersebut,” ujar Yos Mulyadi. (dms)