Forwan Sesalkan Sikap Lesti Mencabut Laporan KDRT

Rizky Billar Lesty Kejora

Forum Wartawan Hiburan (forwan) Indonesia) sangat menyayangkan sikap Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT di Polres Jakarta Selatan. Komnas Perempuan mendesak agar kepolisian terus melanjutkan kasus terkait pesinetron Rizky Billar, karena bukan delik aduan.

Seide.id.  –  “Apapun alasannya, pencabutan laporan KDRT mencederai perasaan perempuan Indonesia. Kalau memang ini bagian prank, terlalu mahal buat keduanya,” ujar Sutrisno Buyil Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (Forwan) di Jakarta, kemarin.

Sutrisno Buyil meyakini sikap Lesti Kejora akan mendapat kecaman publik yang selama ini sudah bersimpati pada pedangdut jebolan ajang pencarian bakat penyanyi dangdut Indosiar ini.

“Jangan menyesal kalau kemudian publik balik kanan dan mengecam Lesti, saya berharap KPI dan stasiun televisi tidak mudah ikutan mencabut larangan pelaku KDRT tampil di televisi. Kalau KPI dan televisi ikutan mencabut, itu artinya melegalkan KDRT dan kejahatan moral yang luar biasa,” tegas pria yang akrab disapa Buyil ini.

Sementara Nuning Rodiyah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan kalau larangan publik figur berlaku tidak hanya pada Rizky Billar tapi kepada semua pihak.

“Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik,” ujar Nuning Rodyah kepada penulis ketika dihubungi via ponselnya.

Nuning menambahkan, “Yang paling utama dari imbauan KPI, Lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial.”  Tutup Nuning Rodiyah.

Sutrisno Buyil Ketua Forum Wartawan Indoensia (Forwan) bersama aktor Lukman Sardi (kanan)

Lanjutkan Proses Hukum

Sementara itu,  Komnas Perempuan mendorong agar polisi tetap mengusut kasus tersebut meski korban mencabut laporan. Dia khawatir adanya kemungkinan Lesti Kejora kembali mengalami kekerasan.

Siti Aminah Tardi  dari Komnas Perempuan menyatakan, kasus KDRT adalah delik biasa, bukan delik aduan. Karenanya, maka proses hukum tetap berjalan, terlepas dicabut atau tidaknya laporan ini.

“Jika mempelajari siklus KDRT, dan tidak ada upaya untuk memutusnya, keberulangan kekerasan mungkin terjadi. Kita tidak mengharapkan hal ini tentunya,” ujar dia, kepada Detiknews, hari ini.

Selain itu, Siti juga mendorong agar Rizky Billar diberikan bimbingan konseling. Dengan demikian, kata dia, siklus kekerasan yang dilakukan Rizky Billar bisa berakhir.

“Salah satu upaya adalah RB (Rizky Billar) diwajibkan mengikuti program konseling. Kewajiban mengikuti program konseling diatur juga dalam UU PKDRT. Diharapkan dengan konseling, siklus kekerasannya terhenti dan mampu mengelola konflik,” tuturnya. */dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.