Ganjar Mahfud Terima Usia Capres Lebih Dari 70 Tahun

Seide.idGanjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung PDIP dan koalisinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melebihi maksimal usia 70 tahun.

Ganjar menyatakan, keputusan MK tersebut harus diterima dan dihormati karena bersifat final dan mengikat.

“Ya semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja,” kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Sebagaimana Ganjar Pranowo, bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi mantan Gubernur Jawa Tengah ini, Mahfud MD, juga memberi reaksi serupa.

Artinya, seperti dituturkan Mahfud MD, lewat keputusan tersebut maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun- (Sebagai informasi, usia Prabowo kini 72 tahun. Lahir 17 Oktober 1952 -red). Begitu juga dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Sebelumnya Gibran sempat terganjal untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden karena usianya baru 36 tahun, belum 40 tahun. Keputusan MK pekan lalu ini, juga diterima.

“Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh,” kata Mahfud.

Mantan ketua MK ini enggan berpolemik mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang oleh sebagian orang diprotes keras karena dianggap bermasalah. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Prabowo dan Gibran punya hak untuk maju pada Pilpres 2024.

“Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari rumah seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya itu nanti. Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD.

Keputusan MK

Terkait gugatan tersebut, sebelumnya, MK telah menyatakan, semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023). Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan ketiga perkara itu, berkaitan dengan petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.

Keputusan ini kemudian menimbulkan protes keras dari sebagian orang karena diduga selain adanya ikatan emosional di mana Ketua MK adalah adik ipar Presiden Jokowi, juga diduga adanya campur tangan dari pihak tertentu.
(ricke senduk)

Butet Kartaredjasa, Dari Tangis Sampai Tanpa Komentar

Gibran, Hasil Survei Litbang Kompas 60,7% Sebut Politik Dinasti

Capres Usia 70 Tahun Digugat Nasib Prabowo di Tangan MK Hari ini

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan