Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Seide.id – Para pengguna google dan Youtube di Indonesia kini lega. Perusahaan mesin pencari terbesar di dunia dan web berbagi video itu akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada 21 Juli 2022 atau sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo.
Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022). “Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” ujar juru bicara Google Indonesia kepada media, Kamis petang.
Dari pihak Kominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.
“Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.
Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Selaku Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo bakal telah memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila surat teguran diabaikan, Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda, tanpa menjelaskan jumlahnya. Jika platform tersebut masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berupa pemblokiran.
Pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali, bila teguran dipatuhi. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. – dms.