Gunakan Pandora Papers untuk Usut Transparansi Pajak

Pandora Papers03

DUGAAN penggelapan pajak atau tax evasion oleh pejabat publik di Indonesia perlu segera diusut, tegas Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS). “Penggelapan pajak dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidana,” kata Bhima kepada DW Indonesia.

Bhima pun mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas khusus lintas kementerian dan lembaga guna menyelidiki dugaan penggelapan pajak tersebut. Satgas ini perlu segera memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan laporan keuangan lainnya milik pejabat-pejabat yang namanya disebut di dalam Berkas Pandora.

“(Pemerintah) perlu jemput bola dengan memanggil pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam Pandora Papers. Selain laporan pajaknya, yang juga perlu diperiksa ialah informasi rekeningnya. Karena, pada nominal tertentu, pemerintah atau Kementerian Keuangan boleh melihat informasi transaksi perbankannya,” ujar Bhima kepada DW Indonesia.

Apabila informasi di dalam LHKPN dan SPT berbeda dengan fakta, dan pejabat-pejabat negara itu tidak bisa menyanggah perbedaan tersebut, satgas perlu menaikkan status kasus itu ke tahap pemeriksaan wajib pajak.

Menurut Bhima, perusahaan atau perorangan dapat disebut telah menggelapkan pajak jika mereka secara sengaja memindahkan hartanya ke perusahaan cangkang dan secara sengaja pula merahasiakan nilainya, sehingga nilai harta yang sesungguhnya berbeda dengan nilai harta yang ditulis dalam laporan pajak.

Padahal, korporasi berkewajiban menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang siapa saja pemilik korporasi, demikian menurut Peraturan Presiden No.13/2018 tentang Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Bhima menjelaskan, wajib pajak perorangan dan korporasi ‘nakal’ biasanya menggunakan perusahaan cangkang untuk memanipulasi transaksi yang bernilai besar. Tujuannya ialah untuk mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asal.

Di masa depan, kebutuhan akan kolaborasi untuk mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak dan korupsi akan menjadi semakin penting, demikian kata Abdul Manan dari AJI – Aliansi Jurnalis Independen. Ia pun meyakini bahwa Berkas Pandora tidak akan menjadi laporan yang terakhir keluar dan akan terus muncul proyek-proyek kolaborasi sejenis ini di antara wartawan-wartawan investigasi.

“Karena kita tahu bahwa korupsi masih menjadi penyakit laten di kita dan belum ada tanda-tanda sembuh dalam waktu dekat,” ujarnya.

“Informasi-informasi yang diungkap oleh media melalui proyek kolaborasi liputan seperti ini harusnya digunakan oleh pemerintah untuk kebutuhan penegakan hukum dan untuk memberikan sinyal yang keras kepada pengusaha untuk lebih taat pajak dan tidak berusaha menghindari pajak dengan skema apa pun,” kata Abdul Manan dari AJI kepada DW Indonesia. – DW/dms.

Avatar photo

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.