Sertifikat Halal resmi diambil alih negara, label dari MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Diperkenalkan logo baru yang berakar dari budaya Nusantara: gunungan wayang.
BISNIS jual beli label halal MUI segera berakhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Selanjutnya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Selama bertahun-tahun masalah label halal ditangani MUI tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Triliunan rupiah diraup dari kutipan dan jual beli label tidak hanya dalam negeri melainkan juga luar negeri. Daging sapi impor, misalnya, wajib menggunakn sertifikat halal MUI yang harus diperbaharui per dua tahun.
Petnggi MUI diduga memainkan izin pemberian sertifikat halal di Australia dan negara-negara lain. Ada setoran untuk mereka – demikian laporan majalah TEMPO edisi Februari-Maret 2014.
Pada Juli 2019 lalu, laman Tirto. Id memberitakan secara panjang bertajuk “MUI Vs Halal Control Jerman: Dugaan Pemerasan demi Stempel Halal”.
Kewenangan MUI – ormas yang didirikan oleh Presiden Suharto 1975 – akhirnya diambil alih oleh negara. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 , yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh Pemerintah – bukan lagi organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kementerian Agama menetapkan label halal berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022 ini.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi telah mengesahkan label halal baru itu – yang secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.
Selanjutnya, Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan.