GAGASAN pengambilalihan wewenang sertifikat halal oleh pemerintah/negara sudah digagas lama.
Kebijakan tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Terakhir, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa proses sertifikasi halal dinyatakan gratis bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp 1 miliar.
Dengan menyiapkan anggaran negara Rp 12,5 triliun, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memiliki surplus Rp 106 miliar yang bisa dimanfaatkan membantu pembiayaan sertifikasi halal UMKM. Syaratnya, industri menengah besar yang jumlahnya mencapai 66,2 ribu dikenakan tarif sertifikasi sebesar Rp 5 juta.