Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara!

Seide.id, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Rizieq divonis 4 tahun penjara. Rizieq didakwa telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto menyatakan,  Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Dalam dakwaannya Majelis Hakim menyebut video yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi, berisi pernyataan Habib Rizieq mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Habib Rizieq juga membuat sebuah pernyataan yang tidak mengijinkan siapapun untuk melihat hasil tes kesehatan yang dijalaninya di RS Ummi Bogor.

Padahal, ketika tiba di RS Ummi Bogor ia  sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel,” ucap Hakim.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa  kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” ucap Hakim.

Atas vonis ini, Rizieq dan juga jaksa sama-sama mengajukan banding. Sebelumnya Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.

Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa Rizieq Shihab minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

“Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan,” kata Rizieq.

Rizieq juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.

Persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu siang tadi, dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan anggota Kodam Jaya. Ratusan pendukung Habib Rizieq yang ingin melihat persidangan ditahan oleh aparat beberapa ratus meter dari pengadilan. Semua jalan yang mengarah ke Pengadilan Jaktim ditutup untuk massa dan lalulintas umum.

Sempat terjadi bentrokan antara massa pendukung Rizieq Shihab dengan aparat yang berjaga, tetapi bisa diatasi oleh aparat. Sidang putusan terhadap Rizieq Shihab sendiri berjalan lancar dan aman.

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer