Jika pemerintah jadi mengeluarkan undang-undang tentang uang digital, perubahan radikal ini akan membingungkan banyak masyarakat. Solusinya beli emas, bitcoin dan hemat tiap hari. ( Foto: Jejak Online)
Sebuah kejadian luar biasa sedang terjadi hari ini, dimulai 15 Juni 2022 atau paling lambat dalam beberapa hari ke depan hingga Agustus: Untuk pertamakalinya dalam sejarah manusia, pemerintah akan meninggalkan uang fisik atau uang kertas. Bisa jadi seterusnya, pemerintah tak akan memiliki nama mata uang aset kertas fiat. Ini pergeseran radikal dari uang tunai menuju uang elektronik. Hal ini terjadi jika undang-undang tentang uang digital diumumkan sekarang ini. China telah memulai dengan Yen Digital. Perlu belajara dari China, mengapa mereka melakukan perubahan tanpa gejolak.
Jika perubahan penggunaan uang digital terjadi, akan banyak perubahan sistem. Penggunaan uang tunai akan dibatasi, mungkin malah dilarang. Bahkan jika kita ingin berbisnis P2P ( Peer To Peer), seseorang dengan orang lain, jika ketahuan, bisa-bisa menjadikan kita sebagai penjahat karena telah menggunakan uang tunai. Itu saat ketika undang-undang radikal pergeseran dari uang tunai ke uang elektronik, mulai disyahkan. Di dunia baru ini nanti, menggunakan uang kertas dianggap ilegal dan sebuah kejahatan.
Kriminalisasi Uang Tunai
Perubahan radikal ini terjadi, jika Undang Undang baru tentang uang digital diumumkan dan dimulai tanggal 15 Juni 2022 hari ini, atau beberapa hari ke depan paling lambat. Uang tunai jelas-jelas telah dikriminalisasi dan dianggap berbahaya. Bahkan, jika kita ingin memanfaatkan uang tunai. Atau untuk hobi, koleksi atau hadian ulang tahun cucu kita.
Pembatasan uang tunai yang ada selama ini dengan mengganti uang elekronik, tak hanya sekedar mengganti. Masalahnya dengan uang elektronik, setiap warga negara akan bisa dipantau kepemilikan kekayaannya, sehingga memudahkan penarikan pajak atau membatasi penggunaan berlebihan. Apalagi untuk hal-hal di luar penggunaan normal, seperti judi atau menyogok untuk urusan bisnis.
Bahkan jika anda memiliki uang tunai di bank, rasanya akan sulit mengambil uang tunai. Setidaknya dipersulit oleh bank atau institusi keuangan, jika dalam undang-undang terdapat larangan untuk itu.
Sinyal Petinggi Bank
Saya masih ingat ketika menulis di Seide.id, Direktur Bank Sentral Eropa, Christine Lagarade, dalam sebuah pidato mengatakan “ mata uang digital akan baik untuk pengguna, buruk bagi penjahat dan lebih baik untuk negara”. Ini seperti sebuah firasat bahwa dalam hal uang, negara yang telah gagal menjalankan uang fiat, kini ingin menguasai keuangan dunia dalam bentuk uang digital.
Transisi dari uang kertas ke uang digital ini yang akan menjdi gejolak, menurut insting saya, akan membuat gejolak dan kebingungan masyarakat dalam perubahan radikal soal keuangan ini, yang belum pernah terjadi. Apalagi membayangkan bagaimana jika negara nanti justru lebih berkuasa dibanding rakyat dalam hal keuangan ? Itu sebabnya sejak lama, Saatoshi Nakamoto yang tak percaya pada Goverment’s Money ( Uang yang diproduksi negara), kemudian menciptakan Bitcoin yang disebut People’s Money ( Uang Rakyat). Bagaimana jika nanti negara terlalu banyak mencetak uang digital, lalu terjadi inflasi dan gagal kembali ?
Memata-matai Transaksi Digital
Yang jelas, jika benar undang-undang mengenai peralihan ke uang digital ini terjadi, perlu mengetahi sejauh mana negara akan memata-matai keuangan masyarakat ? Apakah negara boleh bebas memata-matai setiap transaksi uang rakyat atau Parlemen ikut mengontrol negara ?
Jika tidak ada uang tunai, semua pembayaran harus melalui sistem elektronik yang dapat dilacak, dipantau dan secara otomatis akan dikenai pajak yang masuk pundi-pundi pemerintah. Bahkan jika nanti pemilu, saat anda menyumbang uang banyak ke partai yang tak disukai pemerintah, seseorang bisa mengetuk pintu rumah anda dan mulai memeriksa.
Mungkin, nanti akan ada istilah Kejahatan Tunai, yakni bentuk kejahatan baru karena warga menggunakan uang tunai, alih-alih uang digital yang diciptakan pemerintah.
Perang Uang Tunai
Perang uang tunai sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa waktu ke belakang. Kanada melarang membayar pajak dengan uang tunai. Spanyol dan Italia membuat pembayaran uang tunai adalah ilegal.
Mulai hari ini 15 Juni 2022 dan paling lambat dalam beberapa hari ke depan, jika pemerintah jadi mengeluarkan udang-undang, nasib banyak warga negara dan kekayaan warga akan berubah drastis. Uang tunia akan tidak diberlakukan lagi dan masyarakat akan diperkenalkan dengan uang baru dalam bentuk uang digital secara paksa. China sudah memulai dengan Digital Yen.
Lewat uang digital inilah, perilaku keuangan masyarakat akan berubah sebab ada jejak-jejak uang digital yang ditinggalkan dan bisa dilacak. Ini yang membuat semua orang yang paham apa yang akan terjadi menjadi gelisah. Ini antara lain karena hutang pemerintah yang sudah terlalu besar, sementara bank sentral mencetak uang terus-menerus dan Bank Sentral gagal mempertahankan suku bunga terendah yang sehat.
Ini Yang Menguntungkan Kita
Untungnya, peristiwa pada hari-hari belakangan ini, terutama jika mulai terjadi hari ini, 15 Juni 2022 atau beberapa hari ke depan, bukan terjadi di Indonesia. Melainkan di Amerika terlebih dahulu.
Amerika mengalami ekonomi terburuk sejak dolar meninggalkan standar emas pada tahun 1971 karena merasa bisa hidup tanpa back up emas. Amerika terlalu banyak mencetak uang dengan bebas, dan sering gagal bayar. Terlebih dengan tingkat bunga yang nyaris 0 dan hutangnya sudah terlalu besar. Itu antara lain mengapa uang digital dilahirkan sekarang ini.
Tetapi, bagaimana jika pergeseran dari uang tunai ke uang digital ini dampaknya juga menimpa Indonesia ? Tentu kekacauan ekonomi dan keuangan akan terjadi. Namun pembaca Seide tetap tenang. Selanjutkan bisa anda baca bagaimana cara selamat dari badai perubahan uang tunai ke uang digital, pada tulisan berikutnya, 60 menit setelah ini….
Akhirnya, Inilah Undang Undang Hubungan Pemerintah AS dengan Cryptocurrency