Seide.id – Akibat memarahi suami yang diduga suka mabuk-mabukan dan jarang pulang ke rumah, Valencya dituntut satu tahun penjara.
Ia dianggap bersalah karena melakukan KDRT secara psikis pada suaminya,CYC.
Tuntutan satu tahun penjara diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano karena Valencya terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Melansir akun TikTok @26.Januari, usai sidang, Valencya yang matanya tampak sembab kemudian memberi pesan.
Pesan dan peringatan ditujukan kepada seluruh istri di Indonesia yang suaminya suka mabuk-mabukan.
“Biar seluruh Ibu-Ibu di Indonesia tahu, nggak boleh marahin suaminya kalo pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit, di penjara ” ujar perempuan 45 tahun ini dengan tangis terisak.
“Saya ini punya anak dua. Saya ini jadi ibu sekaligus ayah,” ujar Vaencya sambil menangis.
Keberatan Pada Tuntutan JPU
Sebelumnya, ibu dua orang anak asal Karawang, Jawa Barat ini keberatan pada tuntutan penjara satu tahun yang ditetapkan oleh, JPU Glendy.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” ujanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, (11/11/2021).
Valencya sempat marah dan menangis, mempertanyakan keputusan hakim ketika mendengar bahwa dirinya akan dipenjara.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa’ suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” tutur Valencya dalam persidangan itu.
(ricke senduk)
ikuti selanjutnya
Istri Marahi Suami Dianggap KDRT Psikis. Tuntutan 1 Tahun Penjara