Seide.id, Jakarta – Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK. Telah dipertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
“Putusan MK ini mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara. Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK,” kata Hendardi dalan pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Apalagi, lanjut Hendardi, hal tersebut sedang diuji Mahkamah Agung dan besar kemungkinan akan diputus oleh MA, bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.
“Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Saya yakin MA pun akan memperkuat Perkom 1/2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,” tegas Hendardi, yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI).
Menurut Hendardi pula, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018.
“Intinya, hal yang mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil sudah sah dan konstitusional,” katanya.
Terakhir, Hendardi menerangkan bahwa putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadilan yang tegas, terkait ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan dan dilaksanakan.
“Langkah-langkah yudisial tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” jelas Hendardi. (Demos)