Orang dalam di sebuah perusahaan bursa kripto, membocorkan nama-nama coin yang akan dilisting kepada orang di luar perusahaan. Mereka yang telat memperoleh informasi, kemudian membeli coin-coin tersebut ke dalam dompet mereka. Saat listing dibuka, harga coin naik berlipat dan si penerima informasi dari orang dalam, melakukan insider trading yang merupakan kegiatan ilegal.
Ini peristiwa insider trading ( perdagangan orang dalam) pertama yang terjadi di cryptocurreny, dimana pelaku insider trading dihukum karena pelanggaran yang dilakukan. Orang dalam di bursa Coinbase membagi informasi ke luar tentang aset-aset yang akan didaftarkan di Bursa Coinbase.
Adalah Wahi yang membocorkan kepada suadaranya Mikhil dan teman mereka Sameer Ramani, tentang mata uang kripto yang akan listing di Bursa Coinbase.
Informasi tersebut menjadikan ketiga orang Insider Trader ini memperoleh keuntungan Rp 22,5 miliar dengan memperdagangkan 55 aset digital sebelum pengumuman listing pada Juni 2021 dan April 2022.
Dalam dunia kripto, coin-coin atau token baru yang akan listing di sebuah bursa, biasanya diserbu investor untuk memperoleh kenaikan nilai. Siapapun yang lebih dulu memiliki coin-coin baru yang sedang dilisting, akan untung banyak. Ini perbuatan curang yang biasa dilakukan orang-orang bursa untuk mendapatkan keuntungan, dan ini dilarang sesuai hukum.
Kasus insider trading banyak dilakukan di bursa saham, dan sekarang dilakukan di kripto. Termasuk kasus pendiri FTX Sam Bankman-Fried yang dituduh melakukan insider trading namun mengaku tidak bersalah.
Dalam kasus Coinbase, Nikhil Wahi mengaku bersalah. Ia, pada bulan September telah melakukan konspirasi insider trading. Dan pada bulan Januari dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sementara teman mereka Ramani, masih buron.
Insider Trading di Saham
Di Indonesia, ada beberapa contoh Insider Trading. Antara lain, dugaan insider trading Saham Semen Gresik (SMGR) pada Juni 1998, insider trading Saham Bank Danamon (BDMN) pada 2012 dan terakhir dugaan insider trading Bank Muamalat pada tahun 2017-2019.
Untuk kasus yang ditindaklanjuti dan terbukti adanya pelanggaran ialah, kasus insider trading saham Bank Danamon yang dilakukan oleh Rajiv Louis. Rajiv merupakan mantan Country Head UBS Group AG. Ia melakukan perdagangan dengan memanfaatkan informasi orang dalam di pasar modal pada transaksi saham dengan memberikan informasi kepada istrinya, pada tahun 2012 silam.
Transaksi dilakukan Rajiv Louis yang membeli saham BDMN 1 juta lembar pada Maret 2012 dengan menggunakan jasa broker di Singapura melalui akun bank istrinya di Singapura, begitu memperoleh informasi internal Bank Danamon atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings, Ltd.
Perbuatan ini termasuk ilegal sebagaimana yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan.
Jika tak dilarang, orang-orang dalam perusahaan yang akan kaya raya.
CryptoNews: Bank Tradisional Menawrkan Kripto
AUSTRAC Rilis Panduan Menemukan Kejahatan Kripto
dDepartemen Kehakiman AS ( DOJ) Siapkan 150 Jaksa Untuk Memerangi Kejahatan Digital