Seide.id, Jakarta – Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima tempat mobil keliling di Jakarta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang berdomisili di mana saja di Indonesia.
Merujuk ke akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Inilah daftar lima tempat layanan keliling itu:
Jakarta Pusat (1): Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur (1): Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan (2): Kampus Trilogi Kalibata dan Jl M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat (1): Mall Citraland.
Para pemegang SIM yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di tempat-tempat SIM Keliling harus membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selain itu, mereka harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di tempat-tempat tersebut.
Sementara itu, mereka yang hendak membuat SIM baru harus mengurusnya di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jl Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di lima tempat itu dibuka untuk mereka yang berdomisili di Jakarta dan yang dari luar Jakarta di seluruh Indonesia.
Selama berada di tempat-tempat mengurus SIM itu, para warga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. (Demos, kontributor)