Seide.id – Beredarnya Surat Telegram dari Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum, tengah jadi pembicaraan sebagian orang di antaranya oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
TNI menetapkan, pemanggilan prajurit TNI yang terkait masalah hukum harus melalui komandan atau kepala satuanya.
Keharusan itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Aturan internal TNI ini juga berlaku untuk pemanggilan oleh Polri, Kejaksaan, mau pun Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.
Reaksi kontras
Prosedur tersebut dianggap memberikan keistimewaan pada prajurit TNI yang kini tidak bisa bebas dipanggil untuk pemeriksaan dalam suatu perkara.
Hal ini dianggap sebagai upaya memberi perlindungan terhadap anggota TNI.
“Surat Telegram TNI tentu merupakan upaya untuk memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku,” ujar Rozy Brilian, peneliti Komisi Kontras dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Kekuatiran lainnya, lahirnya peraturan baru ini akan berdampak pada institusi lain.
“Surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk, sebab institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum,” kata Rozy.
Alasan dan peraturan
Namun surat telegram bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono mewakili Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, 5 November 2021 ini diterbitkan bukan tanpa alasan.
“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI, (23/11/2021)
Sedangkan tujuan aturan tersebut menurut Marsekal Hadi Tjahjanto, dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Secara inti, setidaknya ada empat poin yang diatur. Yakni meliputi:
1 Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2 Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3 Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan
4 Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira.
Sementara, menurut Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigadir Jenderal TNI Edy Imran, peraturan ini bukan hal baru.
Syarat ini sudah berlaku dalam proses hukum di internal TNI ketika akan memeriksa seorang prajurit, ungkapnya.
(ricke senduk)
Panglima Andika dan Pro Kontra Surat Prosedur Pemanggilan TNI