Inisiatif DPRD DIY, Raperda untuk Menekan Angka Kemiskinan & Pengangguran

Kemiskinan di Jogyakarta - foto - Satu Harapan

Seide.id – Komisi A DPRD DIY mengajukan inisiatif Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Angka kemiskinan 14 persen lebih di DIY, pengangguran mencapai 4 persen lebih dan problem gini ratio menjadi alasan agar Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan bisa segera terealisasi, kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY .

“Target kita Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan semoga bisa jadi kado untuk rakyat DIY di akhir tahun 2023, semoga November ini bisa lekas dibahas di pansus, dan bisa menjadi hadiah tahun baru bagi rakyat. Pertahun, minimal Rp.1 miliar bisa terpenuhi, sehingga tanggungjawab pemajuan kelurahan dan kalurahan terpenuhi. Semoga bisa membahagiakan hatinya rakyat di Yogyakarta,” kata Eko Suwanto, Selasa,7/11/2023.

Eko menyatakan regulasi perda perlu agar bisa memberi kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di kelurahan (desa) sekaligus di Kalurahan (kota).

Ada lima tujuan yang ingin dicapai yaitu pertama, mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera adil makmur dan berdikari.

Kedua, mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar jadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan.

Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja.

Keempat, kurangi kesenjangan antar wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kelurahan dan kalurahan. Kelima, percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan dirancang agar bisa terfasilitasi oleh pemda yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan, tentu saja anggaran baik

“Fasilitasi pemda tentukan bisa lewat anggaran, APBD maupun danais di APBD, PDI Perjuangan berikan dukungan penuh raperda bisa segera dibahas dan ditetapkan” kata Eko Suwanto.(*yp)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.