Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH selaku Ketua IPW, penyebaran postingan hoaks itu berpotensi menimbulkan ketidak percayaan publik kepada pemerintah dan kepada institusi tertentu, khususnya TNI.
IPW mencatat, perlu didalami pengenaan pasal 14 dan 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman kepada pelakunya 10 tahun penjara. Dan juga pasal 28 ayat 3 tentang pencemaran nama baik pada kelompok atau institusi yang ancamannya enam tahun.
“Cyber Polri harus menindak lanjuti agar menjadi pembelajaran kepada semua pihak untuk tidak memposting konten konten yang negatif, konten palsu yang tidak benar yang mendiskreditkan pihak tertentu, ” tegas Sugeng Teguh Santoso SH.
“Penindakan hukum juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, ” jelasnya. (dms).