Setiap petugas/anggota polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus memberikan layanan kesehatan yang diperlukan – Sugeng Teguh Santoso SH
Seide.id – Indonesia Police Watch mendorong Bareskrim Polri segera memeriksa dan memproses hukum terdakwa Napoleon Bonaparte yang menganiaya tahanan Tersangka Mohamad Kece hingga luka luka dan dilumuri kotoran manusia. Hal itu ditegaskan oleh Sugeng Teguh Santoso SH, selaku Ketua IPW dalam pernyataannya yang terbaru.
Rilis yang baru saja diterima seide.id, juga IPW mendesak Kapolri untuk memerintahkan Propam memeriksa kepala rutan Mabes Polri.
Ditegaskannya, penganiayaan yg dilakulan oleh Napoleon Bonaparte, terdakwa tindak pidana korupsi dalam kasus penghapusan red notice terpidana Joko Tjandra terhadap tersangka penistaan agama Mohamad kece serta tindakan melumuri kotoran manusia tersebut, selain sebagai tindak pidana juga mencoreng wajah Polri.
Pasalnya, walaupun Terdakwa Napoleon Bonaparte sudah divonis 4 tahun tetapi Napoleon masih dalam status sebagai anggota Polri dengan pangkat Irspektur jenderal Polisi.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, penganiayaan yang terjadi dalam rutan mabes polri tidak dapat ditolerir karena berdasarkan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas kepolisian pasal 10 huruf f perkap no. 8 tahun 2009 dijelaskan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum setiap petugas/anggota polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus memberikan layanan kesehatan yang diperlukan.
Sedang di Pasal 11 ( 1 ) huruf b dan c perkap 8/2009 itu disebutkan petugas polisi dilarang melakukan penyiksaan tahanan, pelecehan, kekerasan seksual. Sehingga kalau merujuk dari perkap tersebut jelas bahwa selain terhadap Napoleon harus diproses hukum, juga terhadap petugas tahanan karena dinilai lalai dalam menjaga keselamatan tahanan sehingga perlu diperiksa untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Selanjutnya, Alasan Penganiayaan dan sikap frustrasinya