Alasan Napoleon menganiaya Mohammad Kece yang dikaitkan dengan keyakinan agama karena MK menghina Allah, Al Quran dan Rasulullah SAW menjadi suatu tanda awas bagi Polri bahwa masih ada ghirah keagamaan yang salah disalurkan, bahkan tindakan Napoleon Bonaparte justru bertentangan dengan upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku terorisme.
Lagi pula apa yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte tersebut bukanlah karakter anggota Polri yang saat ini menjadi polisi sipil, polisi yang humanis, polisi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sikap fatalis Napoleon ini mungkin juga wujud sikap frustasinya atas nasib yang dialaminya terkena kasus pidana korupsi suap sehingga ia mengambil resiko diproses hukum dan bisa dinyatakan sebagai residivis (seorang yg melakukan tindak pidana lagi setelah diputus perkaranya)
Praktek penganiayaan dan pelecehan (dilumuri kotoran manusia) pada tahanan tahanan yang selama ini hanya sebagai isu jutsru muncul terbuka dan menjadi suatu kenyataan atas ulah Napoleon tersebut, sehingga IPW mendesak pimpinan Polri melakukan pengawasan pada rutan-rutan polisi agar tidak terjadi praktek kekerasan dan pelecehan pada tahanan karena berdasarkan perkap 8/ 2009 pasal 22 (3 ) dinyatakan tahanan tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap. – */dms