IPW Desak Kapolri Proses Hukum Napoleon Bonaparte

Mohamad Kece - Napoleon Bonaparte

Alasan Napoleon menganiaya Mohammad Kece yang dikaitkan dengan keyakinan agama karena MK menghina Allah, Al Quran dan Rasulullah SAW menjadi suatu tanda awas bagi Polri bahwa masih ada ghirah keagamaan yang salah disalurkan, bahkan tindakan Napoleon Bonaparte justru bertentangan dengan upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku terorisme.

Lagi pula apa yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte tersebut bukanlah karakter anggota Polri yang saat ini menjadi polisi sipil,   polisi yang humanis, polisi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sikap fatalis Napoleon ini mungkin juga wujud sikap frustasinya atas nasib yang dialaminya terkena kasus pidana korupsi suap sehingga ia mengambil resiko diproses hukum dan bisa dinyatakan sebagai residivis (seorang yg melakukan tindak pidana lagi setelah diputus perkaranya)

Sugeng Teguh Santoso SH, Ketua Indonesia Police Watch

Praktek penganiayaan dan pelecehan (dilumuri kotoran manusia)  pada tahanan tahanan  yang selama ini hanya sebagai isu  jutsru muncul terbuka dan menjadi suatu kenyataan atas ulah Napoleon tersebut, sehingga IPW mendesak pimpinan Polri melakukan pengawasan pada rutan-rutan polisi agar tidak terjadi praktek kekerasan dan pelecehan pada tahanan karena berdasarkan perkap 8/ 2009 pasal  22 (3 ) dinyatakan tahanan tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap.  – */dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.