IPW : Masuki Tahun Politik, Polri Jangan Kebablasan

Sugeng-Teguh-Santoso (1)

Sugeng Teguh Santoso, SH Ketua Indonesia Police Watch (IPW) merespon isu “Dwifungsi Polri”

Seide.id – Memasuki tahun politik 2022 – 2024, LSM Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri yang berpotensi munculnya riak riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal.

“Setelah pengalaman tak mengenakan dengan Dwifungsi ABRI di masa lalu – kini berganti dengan pergunjingan Dwifungsi Polri, ” kata Sugeng Teguh Santoso, SH, selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dalam diskusi dengan Form Pemred di markas IPW Rawa Mangun, Jakarta timur, Senin malam.

Terutama peran sospol yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI yang dulu ada dan sekarang sudah selesai tersebut. Sehingga nampak ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru, menjadi “dwifungsi Polri” pada era reformasi saat ini.

Wujud dari “dwifungsi Polri” itu muncul pada penempatan jendral jendral polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri pada lembaga-lembaga sipil, Kementerian dan BUMN.

Disamping itu, adanya potensi tahun politik dimana menurut Kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

IPW merespon usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Pur) Agus Widjoyo untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Sugeng Teguh Santosa SH dan Sekjen IPW, Data Wardhana. Foto dms.

Sugeng menanggapi gagasan lama itu, dengan tamsil “hembusan angin pada bukit karang di laut”, yang tidak memiliki pengaruh apa pun pada institusionalisasi Polri.

“Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit.” katanya.

Sebab, sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sedangkan pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara.

“Bila usulan Gubernur Lemhannas tersebut hendak diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen Konstitusi, Pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU POLRI,” papar Sugeng.

Selain itu tak terhindarkan akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan Partai untuk dapat mendorong usulan Gubernur Lemhannas tersebut.

Memperhatikan polemik terkait usulan tersebut, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas ini hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu “dwifungsi polri” yang makin menguat pasca reformasi.

Istilah “dwifungsi Polri” sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Oleh karenanya, hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri, kata Sugeng.

Sementara itu, pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri. Untuk itu, dalam penunjukan pelaksana tugas, pemerintah selalu mempertimbangkan orang yang mampu untuk menjaga keamanan hingga selesainya pilkada.

“Sektor keamanan dalam negeri menjadi prioritas utama dan adalah tupoksi Polri, ” papar Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch, didampingi Data Wardhana, selaku Sekjen Indonesia Police Watch (IPW)..

IPW mengingatkan semua pihak pada Jabar 2018. Saat itu, pemerintah menunjuk perwira tinggi Polri yang juga sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol. Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jabar.

Penunjukkannya sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 8 Juni 2018.

“Banyak kalangan yang memprotesnya tapi pemerintah tetap melantik karena jaminan bisa menjaga keamanan wilayah” kenang Sugeng.

Memperhatikan hal ini – menurut IPW, pimpinan Polri kini harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait merebaknya isu “dwifungsi Polri” – agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain.

Presiden Joko Widodo agar memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri yang berpotensi munculnya riak riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal” tegas Sugeng Teguh Santosa, SH. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.