IPW Minta Kapolri Copot Kapolres Sintang!

Kapolda Kalbar Irjen Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya

Seide.id  –  Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak,  karena gagal memberikan perlindungan dan keamanan pada warga Jemaat Ahmadyah atas dirusaknya Masjid Miftahul Huda oleh segerombolan warga intoleran .

“Sebab, perusakan masjid dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. Sehingga perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara, “ kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam siaran pers yang baru diterima Seide.id.

Menurut IPW, kejadian perusakan rumah ibadah itu telah mencoreng citra Polri di masyarakat.  Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran.

Perusakan masjid dan pembakaran di bagian belakangnya berlangsung di depan aparat, baik polisi maupun TNI – foto screenshoot

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat, Jumat Siang 3 September 202.  Sekitar 200 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan keji merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal masjid.

Tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemkab Sintang yang pada tanggal 14 Agustus menyegel masjid Ahmadyah Sintang serta dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan.

Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadyah harus diberikan perlindungan.

Larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadyah itu sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolda Kalbar Irjen Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadyah.

Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot.

Sementara, para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum. Termasuk juga, bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut.  Demikian Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, SH.  ***

Avatar photo

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.