Saat ruang dan kantor BPN Lebak digeledah polisi. Ist.
Seide.id. – Tindakan tegas jajaran Polda melakukan penangkapan empat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum lurah di Lebak – Banten, mendapat apresiasi Indonesia Police Watch (IPW) .
Selanjutnya, IPW melalui ketuanya Sugeng Teguh Santoso, SH, mendorong setiap Polda untuk lebih mengefektifkan pemberantasan Mafia Tanah.
Pasalnya, korupsi di sektor pertanahan sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama melalui tangan-tangan kejam mafia tanah yang bermain dari tingkat desa/lurah, BPN, penegak hukum dan sampai peradilan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan kepada empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) petang.
Dalam OTT pukul 18.00 WIB petang itu penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutya kita masih melakukan pendalaman,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi kepada pers.
Pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten. Selain itu, satu orang lurah juga ditangkap.
“Benar, bahwa penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan empat oknum pegawai BPN Lebak dan satu oknum Lurah di Kabupaten Lebak,” kata AKPB Dedi, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (13/11)
IPW memberikan apresiasi dan berharap tindak penangkapan itu menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Banten dan juga di Indonesia.
“Masyarakat Banten diharapkan memberikan informasi kepada pihak Polda Banten jika mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerahnya, ” kata Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW.
Apalagi, kata Sugeng, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah berkomitmen untuk memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Banten. Ini dibuktikannya saat anak buahnya melakukan OTT di BPN Kabupaten Lebak, pada Jumat (12 Nopember 2021) malam dengan menangkap empat staf BPN dan seorang lurah.
Bahkan, pihak kepolisian telah mem-police line beberapa ruangan termasuk ruangan Kepala BPN Lebak.
Setelah dilakukan gelar perkara, Polda Banten menetapkan dua orang dijadikan tersangka yakni RY dan PR yang merupakan staf BPN Lebak.
Dari peristiwa tersebut, Kapolda Banten berjanji tidak segan-segan memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi lainnya.
Janji Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto tersebut, seharusnya bukan hanya disuarakan Kapolda Banten saja, tapi dilakukan oleh para kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia dalam perang melawan korupsi dan tindak pidana di sektor pertanahan. – Dms.