IPW Soroti Penganiayaan Junior yang Tewaskan Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran di Semarang

Kampus PIP Semarang

Sugeng Teguh Santoso minta agar Direktur PIP Semarang DR. Capt. Mashudi diperiksa untuk mengungkap praktek kekerasan dalam tradisi TALKA pada perguruan tinggi yg dipimpinnya agar dihentikan, tidak terulang lagi. foto : FB-PIP

Seide.id – Indonesia Police watch ( IPW ) memberikan apresiasi langkah Polrestabes Semarang yang mengungkap rekayasa kasus aniaya hingga mati Taruna  Politeknik Ilmu Pelayaran ZM asal Jepara.

Semula kasus aniaya Taruna ZM ( Zidan Muhammad Faza )  dilaporkan meninggal karena dipukul seorang seniornya  berinisial ST sebagai akibat ekses bersenggolan motor antar pelaku dan korban ( kompas.com 7 september 2021). Akan tetapi dengan kejelian Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, kasus aniaya ini bisa diungkap, “ kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Terungkap dalam hasil penyidikan oleh  Kasatreskrim AKBP Donny Lombantoruan  bahwa cerita meninggalnya korban ZM akibat dipukul oleh seniornya CR akibat ekses senggolan sepeda motor adalah alibi palsu .

Berdasarkan ekspose oleh Kapolrestabes Semarang 10 september 2021 kejadian sebenarnya adalah  korban ZM dianiaya oleh 5 Taruna senior pada dengan inisial AR, AJ, BD, AA dan CRST bertempat di Mes Indoraya Jl. Genuk Krajan II No. 8. Kel. Tegal Sari Kec. Candisari Kota Semarang .

Lima tersangka, para taruna senior yang menganiaya 15 junior taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. foto: bratapos.

Kematian korban ZM adalah akibat ekses Tradisi TALKA ( Tata Laksana Angkatan Laut dan Kepelabuhan ) yang diisi dengan tindakan kekerasan dimana taruna ZM angkatan 55 diminta berkumpul setelah makan malam pada tanggal 6 september 2021 , yang kemudian 15 taruna angkatan 55 disuruh berdiri dan dipukul bergantian oleh seniornya angkatan 54.

Giliran taruna ZM dipukul  bergantian oleh 5 orang tersangka tersebut pada bagian ulu hatinya dan terjatuh tidak sadarkan diri yang kemudian dibawa ke RS ROEMANI tetapi nyawanya tidak tertolong. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat ( 2) ke 3e KUHP, pengeroyokan mengakibatkan mati dengan ancaman kurungan  12 tahun penjara.

Bersama sama Data Wardana, selaku Sekjen, Ketua IPW Sugeng Santoso mengecam praktek kekerasan yang menjadi tradisi pada PIP Semarang, yg membawa ekses kematian korban ZM. Korban ZM yang semula diharapkan keluarganya dapat lulus sebagai pelaut ternyata pulang menjadi jenazah.

Sugeng Teguh Santoso juga meminta penyidik memeriksa Direktur PIP Semarang DR. Capt. Mashudi untuk mengungkap praktek kekerasan dalam tradisi TALKA pada perguruan tinggi yg dipimpinnya agar dihentikan, tidak terulang lagi dan juga diperiksa pertanggung jawaban insitusi PIP Semarang atas tewasnya korban.

Terhadap tersangka yang sudah menyelesaikan pendidikan dan menunggu waktu  diwisuda agar  tetap dapat diberikan haknya untuk diwisuda. – dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.