IPW Ungkap Dugaan Pemerasan Penyidik Polda Rp.500 juta

Polda Metro Jaya -ist

Ditreskrimsus Polda Metro menggantung kasusnya tanpa adanya penentuan tersangka dan “berhenti” begitu saja, kata Sugeng Teguh Santoso, SH.

Seide. id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar dugaan pemerasan Rp 500 juta oleh penyidik di Polda Metro Jaya untuk menutup perkara. Hal ini harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari publik.

Pasalnya, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp 500 juta itu harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal. “Bahkan melalui konsep Polri Presisi, hasilnya dapat diumumkan ke publik, ‘ kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran persnya.

Menurut Sugeng, dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkap LQ Indonesia Lawfirm ke publik telah ramai di media online.

Dijelaskannya, untuk perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev (fiskal, moneter, dan devisa) ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta 500 juta rupiah untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun, terdapat Perkap yang mengatur penyelesaian perkara melalui restoratif justice dengan syarat terdapatnya perdamaian antara para pihak.

Ini tentu saja sangat memprihatinkan. Sebab, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Polri harus profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang ditanganinya. Tujuannya, tidak lain, terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Laporan dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum bila tidak ada  penghentian penyidikan, “ kata Sugeng Santoso, didampingi Sekjen Indonesia Police Watch, Data Wardhana.

Polda Metro seharusnya dengan cepat memprosesnya guna dilimpahkan ke kejaksaan. Namun merujuk pada pengaduan masyarakat pada IPW, Ditreskrimsus Polda Metro menggantung kasusnya tanpa adanya penentuan tersangka dan “berhenti” begitu saja, katanya.

Ada beberapa laporan polisi mengenai investasi bodong di Polda Metro Jaya dengan terlapor tidak pernah dipanggil. Laporan polisi untuk Kresna Life terlapornya Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo. Untuk terlapor Investasi Narada Asset Manajemen (NAM) yakni Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.

Sedang laporan polisi untuk PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang merugikan total seluruh nasabah senilai Rp 8  Triliun itu terlapornya adalah Raja Sapta Oktohari.

Indonesia Police Watch menilai tidak jalannya penegakan hukum di reserse dan kriminal (reskrim) itu dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan penyidikan. Disamping, pihak atasan penyidik yang melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. Padahal, dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana dikenal adanya pengawasan melekat oleh atasan penyidik.

Sehingga dengan tidak berfungsinya pengawasan melekat ini, yang terjadi kemudian, penanganan kasusnya menjadi tidak profesional dan tidak proporsional.

Oleh karena itu, Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memperbaiki prilaku anggota dan kinerja Polri guna menegakkan profesionalisme dan kemandirian Polri. – */dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.