Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan karena pelanggaran etik. Penanggung jawab penahanan adalah Inspektorat Khusus (Irsus).
Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J
JAKARTA – Kesungguhan Polri untuk membuka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Y di Komplek Polri, sebagaimana perintah Presiden dan tekanan publik, perlahan dibuktikan. Tak berhenti hanya menersangkakan Bharada E, si pemilik rumah, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam ditahan dan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Sabtu (6/8/2022).
Sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri . Dengan baju loreng dan membawa senapan laras panjang, sempat mendatangi Mabes Polri pada siang hari dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Tak ada satu kata pun keluar dari mulut anggota Brimob yang telah berjaga-jaga sejak siang tadi. Berbagai media melaporkan.
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo ditahan karena pelanggaran etik. Penanggung jawab penahanan adalah Inspektorat Khusus (Irsus).
Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J. “Belum menjadi tersangka, karena yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah,” ujar Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) memiliki tupoksi berbeda. Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi-polisi dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Soal penetapan tersangka, kata Dedi, bukan kewenangan Irsus. “Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Kapolri,” kata Dedi.
Sedangkan Timsus bertugas untuk mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu pengungkapan kasus ini. Jika semua proses penyidikan telah selesai, kata Dedi, maka hasilnya akan langsung disampaikan ke publik.
“Kami menunggu betul betul kerja timsus selesai semuanya, kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” katanya, semalam. – dms.