Erizely Jely Bandaro
Kata radikal, dilekatkan pada Islam itu dalam konteks politik. Bukan ajaran itu sendiri. Siapa yang dimaksud radikal itu, adalah mereka yang mendukung formalisasi syariah. Ada tiga kelompok kekuatan yang mendukung formalisasi syariah: Salafi-Wahabi, Ikhwanul Muslimin, dan Hizbut Tahrir yang memengaruhi mahasiswa-mahasiswa dari berbagai belahan dunia yang belajar di Timur Tengah. Khususnya Mesir, Saudi Arabia dan Syiria.
Bedanya, kalau Salafi-Wahaby cenderung ke masalah ibadah formal yang berusaha “meluruskan” orang Islam. Namun mereka tetap tidak mau dianggap tidak Pancasilais. Lebih jauh lagi tiga kelompok itu tidak sepenuhnya radikal dalam konotosi teroris yang jelas melanggar UU dan hukum serta normatif. Tentu tak elok kalau melabeli mereka secara personal sebagai radikal. Apalagi dengan tradisi identitas mereka.
Nah, Yang berbahaya adalah sempalan dari ketiga kelompok itu, yang disebut dengan kaum takfiri, dengan semangat Jihadis dan Ideologis. Apa itu takfiri ? Muhammad ibn Ibrahim ibn Abdillah al-Tuwaijiri mengemukakan pengertian Takfiri adalah menuduh (menghukum) seseorang dengan label kafir.
Membunuh Lewat Aksi Teror
Bagi kaum takfiri, musuh mereka bukan hanya orang non Islam, orang Islam juga musuh kalau tidak sesuai dengan prinsip ajaran mereka. Cara mereka memusuhi itu menggunakan segala cara, misal memfitnah, membenci, bahkan membunuh lewat aksi teror. Mereka ini sudah ada sejak zaman sahabat nabi memimpin. Terbunuhnya Ali Bin Abi Thalib karena ulah mereka.
Nah pemerintah tidak bisa melarang kaum takfiri begitu saja. Karena mereka berada dalam tenda agama Islam dan melebur dalam Muhammadiyah, NU dan dewan dakwah, termasuk MUI. Kalau pemerintah bersikap keras, tentu berdampak akan mengganggu stabilitas polltik dan dalam sistem demokrasi akan dihukum oleh rakyat yang mayoritas Islam dalam pemilu nanti.
Itu sebabnya pemerintah tidak manyentuh agama. Tidak membuat aturan yang bersinggungan dengan keyakinan orang dalam menjalankan agama. Artinya terserah kalian dengan agama kalian. Negara tidak bisa menghukum orang karena perbedaan sikap dan pemikiran. Kebebasan itu dijamin UU. Kalau melanggar konstitusi ya kena pidana. Pedang hukum yang akan menyelesaikan. Tak peduli dia kelompok mana.
UU Anti Teroris
Nah Mabes Polri dan TNI sudah mempetakan dengan baik siapa dan kelompok mana yang dicurigai kaum takfiri. Meraka itu diawasi dan diburu sebagai sumber masalah keamanan dan ketertiban. Itupun tidak ada kaitannya dengan agama, tetapi lebih kepada UU anti teroris. Kalau mereka ditangkap, itu murni delik hukum pidana, bukan sentimen agama.
Artinya, lagi selagi mereka tidak melanggar hukum, ya bebas aja mereka melakukan tradisi keyakinannya beragama. Menolak dengar musik, pakai celana cingkrang, pakai burka, berjanggut, hanya sholat dimasjid. Suka-suka mereka ajalah.
Tulisan Piihan Lain :