Istri Marahi Suami Dianggap KDRT Psikis. Tuntutan 1 Tahun Penjara

Seide.id – Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.

Menurut JPU Glendy, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1Junto pasal 5 huruf b,” ujar JPU.

Glendy juga mengatakan, suami Valencya, CYC , mengaku diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Sementara Valencya sendiri memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.

Dalam persidangan, ibu dua orang anak ini juga menyebut alasan kenapa ia marah.

“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” tutur Valencya

Valencya sempat menangis mendengar ia dituntut hukuman penjara satu tahun

“Masa’ hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” ungkapnya dipersidangan.

Kasus ini menjadi viral ketika usai sidang Valencya dengan mata sembab memperingatkan kepada para isteri di seluruh Indonesia.

Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan , tidak boleh diomelin. “Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit, di penjara ” ujarnya.

Kasus Diambil Alih Kejagung.

Berdasarkan eksaminasi, kasus ini kemudian diambil alih Kejagung.

Dari beberapa pemaparan yang disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, diantaranya adalah,

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis,” ungkap Leonard.

Valencya memang menuntut keadilan. Seperti yang ia ucapkan dengan terisak-isak,

“Masa’ hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara..

Saya ini punya anak dua..”

(ricke senduk)

Hati-hati Bu. V, Memarahi Suaminya Yang Suka Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan