Jalan Tol Di Indonesia Sudah Laik Fungsi dan Laik Operasi

Seide.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), angkat suara mengenai jalan Tol.

Menurur Kepala BPJT Kementerian PUPR , Danang Parikesit, pembangunan jalan tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol. Yakni sudah laik fungsi dan laik operasi.

Termasuk menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik maupun pribadi.

Dalam mewujudkan standar pelayanan, setiap jalan tol sebelum beroperasi, telah melalui rangkaian penilaian dan pengujian.

“Yakni uji laik fungsi dan laik operasi,” ujar Danang, ( 6/11).

Hal itu dilakukan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapannya sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik

Menurutnya, salah satu item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Pengereman Kendaraan

Disebutkan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa langsung dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.

Untuk itu, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.

Karenanya di setiap area jalan Tol sering diberikan imbauan ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’.

Hal itu dimaksud agar ketika terjadi pengereman mendadak, masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan.

“Sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.

Sementara dijelaskan, fungsi pagar untuk menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Batas Kecepatan Kendaraan

Sesuai rambu lalu lintas yang terpasang,
batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam.

“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam,” ujarnya.

Sebelum melakukan perjalanan dihimbau agar pengendara memastikan kendaraan dalam kondisi sehat. Memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Juga agar pengendara mengantisipasi kondisi jalan yang licin saat musim hujan.
Berkendara saat tubuh sehat , fit dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
(ricke senduk)

Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman?

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan