Seide.id – Setelah terbukti tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan AT, tuntutan terhadap Nicholas Sean Purnama dihentikan. Dengan demikian, kepastian hukum Sean tidak bersalah melakukan unsur pidana, telah diperoleh.
Pengacara Sean, Ahmad Ramzy, mengapresiasi keputusan pihak kepolisan terhadap Sean.
“Dengan dihentikan penyelidikan maka klien saya (Sean) telah mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ramzy pada Seide, Minggu, 5 Desember 2021.
Sean Purnama Tidak Terbukti Lakukan Penganiayaan Seperti yang Dituduhkan
Sebelumya, pada 1 Agustus 2021, AT minta keadilan untuk tetap melakukan proses pemeriksaan hukum terhadap Sean.
Menurutnya, pihak yang berwajib jangan melihat anak siapa yang ia laporkan.
“Ya menurut saya semua warga berhak mendapat keadilan, jangan ya pihak berwajib melihat ini anak siapa ini anak siapa lalu bisa seenaknya.,” ujar AT saat konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2021).
Proses Demi Proses.
Keputusan polisi menghentikan tuntutan terhadap putera dari Basuki Tjahaja Purnama Ahok, tidak terjadi begitu saja.
Sean Purnama sebagai terlapor diketahui mengikuti tahapan demi tahapan proses pemeriksaan secara hukum.
Disebut oleh Ramzy, seharusnya AT sebagai pelapor aktif mengikuti proses hukum, sebaliknya yang aktif pihak terlapor, Sean.
Pada agenda konfrontasi 1 November 2021 Sean telah hadir, namun AT sebagai pelapor malah mangkir.
“Kita sudah datang sama Nicholas, tapi pihak sana nggak hadir sebagai pelapor. Akhirnya diagendakan untuk tanggal 4 November kemarin,” tutur Ramzy, 4/11.
Seperti diketahui, Sean dilaporkan AT atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Disangkakan melakukan Pasal 351 KUHP.
Namun, sejak awal Sean telah membantah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Tidak benar. Saya tidak melakukan itu ! Fitnah,” ujar Sean pada Seide.
Menurut Sean, tuduhan itu sangat keji. Merusak nama baiknya dan keluarga.
Merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, lewat kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, Sean membuat pernyataan.
“Saya menyampaikan terkait berita yang beredar mengenai saya itu merupakan fitnah yang keji terhadap saya dan keluarga saya,” , Ahmad Ramzy, membacakan pernyataan Nicholas Sean di Polda Metro Jaya, pada 31 Agustus
Berdasarkan pemeriksaan, saksi-saksi, barang bukti dan gelaran beberapa kali gelaran perkara, hasilnya dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.
Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu, 4 Desember 2021.
Pada 4 Desember, Polisi menghentikan perkara ini.
“Ya karena tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan),” ujar Guruh.
(ricke senduk)
selanjutnya: AT Dipanggil, Pengacara Sean, Ramzy Akan Kawal Laporan Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik