Jenderal Terpidana Dituduh Menganiaya Muhammad Kace di Tahanan Bareskrim Polri

Irjen NB

Irjen NB dituduh menganiaya Muhamad Kece di tahanan Bareskrim

Oleh HERMAN WIJAYA

Mmhammad Kace, tersangka kasus penistaan agama yang ditahan oleh Bareskrim Polri, harus mengalami penderitaan tambahan. Dia dianiaya selama dua jam pada pukul 01.00 hingga 03.00 dinihari sampai pingsan, kemudian setelah siuman kembali dianiaya. Tidak sampai di situ, wajahnya juga dilumuri kotoran manusia. Setelah siuman, ia kembali dianiaya. Setidaknya begitu yang ramai dibicarakan di beberapa channel youtube.  

Yang mengagetkan, pelaku penganiayaan bukanlah tahanan biasa, atau orang-orang biasa yang terlibat dalam tindak pidana kriminal umum, melainkan seorang Jenderal Polisi berpangkat Inspektorat Jenderal (Irjen) bernama NB.

Nama pelaku terungkap melalui keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.  membenarkan informasi Muhammad Kace dianiaya Irjen NB.

Baik Irjen NB maupun Muhammad Kace, adalah dua nama yang menggegerkan dunia hukum di Indonesia. 

Pdt. Syaifuddin Ibrahim yang mengungjap kasus penganiayaan Mece di kanal Youtube

Irjen NB (55) sebelumnya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. NB tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.


Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. 

Sedangkan Muhammad Kace tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.  Muhammad Kace (MKC) ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.30 WITA. Dia disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.

Diributkan Kanal-Kanal Youtube

Ada beberapa hal menarik terkait kasus penganiayaan tersebut. Pertama, penganiayaan terjadi di sel tahanan Bareskrim Polri. Kedua, pelakunya Jenderal Polisi. Ketiga, Jenderal Polisi yang telah menjadi terpidana itu ditahan di sel Bareskrim Polri. 

Kasus penganiayaan terhadap MKC nyaris tidak terungkap jika apologet-apologet Kristen tidak terus meributkannya melalui channel yuotube yang dimiliki masing-masing. 

Kecurigaan adanya penganiayaan terhadap MKC bermula dari tidak diperbolehkannya pihak keluarga atau kolega MKC menemuinya di sel tahanan. Petugas di Bareskrim beralasan karena MKC harus menjalani isolasi mandiri selama 2 minggu. Namun pada kedatangannya yang kedua kali, Pdt. Syaifuddin Ibrahim mendengar pengakuan dari MKC bahwa dirinya dianiaya oleh tahanan lain. Kronologi penganiayaan yang diceritakan sangat mengerikan.

Tapi, petugas jaga di ruang tahanan Bareskrim Polri membantah adanya penganiayaan. Alasannya tidak mungkin ada orang lain masuk ke sel MKC karena kuncinya dipegang oleh petugas. Tetapi setelah diributkan di kanal-kanal youtube apologet Kristen, pihak Bareskrim akhirnya mengakui terjadi penganiayaan dengan pelaku Irjen Pol. NBo.

Dengan adanya kasus penganiayaan ini baru terungkap, Irjen Pol. NB yang telah divonis 4 tahun masih berada di sel Bareskrim Polri. Dia tidak dikirim ke Lapas yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana pada umumnya. 

Berdasarkan pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri apabila melakukan Pelanggaran Tindak Pidana dapat dihukum berdasarkan peraturan umum seperti halnya masyarakat atau warga sipil lainnya dan ia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. 

Namun kebijakan kepolisian untuk tidak memindahkan NB ke lapas umum bisa dimaklumi. Kepolisian mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya demi keamanan si terpidana itu sendiri. Contohnya mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnaka (Ahok) yang ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua. Mungkin dengan alasan itu mengapa Irjen NB ditempatkan di sel tahanan Bareskrim Polri.  Apalagi dalam putusan hakim tidak menyebutkan dia diberhentikan dari kepolisian. Proses pemberhentian harus melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan ditempatkan di sel Bareskrim Polri, Irjen NB merasa masih memiliki wibawa dan kewenangan sebagai seorang jenderal polisi, dan tetap dihormati oleh petugas-petugas di tahanan Bareskrim yang memiliki pangkat lebih rendah darinya. Dengan dasar itulah ia bisa meminta kunci sel tempat MKC ditahan, sehingga ia dapat masuk dan melakukan penganiayaan bersama tahanan lain (mengeroyok). 

Sebenarnya sangat memalukan apa yang dilakukannya, bila mengingat pangkatnya yang tinggi. Memalukan bagi dia, juga bagi institusi kepolisian. Dengan tindakannya itu membuktikan bahwa pendidikan di kepolisian gagal menjadikan seorang perwira tinggi untuk menahan diri agar tidak melakukan perbuatan di luar hukum. Bahwa tindakannya di luar kendali karena pelaku sedang stress atau tertekan jiwanya karena berada dalam tahanan, bukan alasan yang bisa dipahami. 

Bagi kepolisian, kasus ini juga menjadi pelajaran penting, bagaimana membuat ruang tahanan di lingkungan kepolisian, tetap menjadi model yang baik bagi sistem penahanan tersangka tindak pidana, bukan menjadi tempat pelampiasan kekerasan tahanan lama terhadap tahanan baru, sebagaimana selama ini yang kita dengar bahwa kekerasan menjadi budaya di dalam tahanan. 

Kepolisian harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, bahwa seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Oleh karena itu kepolisian wajib melindungi siapa saja tahanan yang masuk di sel tahanan miliknya. *

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer