Seide.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang kini berstatus tersangka. Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
“(Plt) Pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi, memaksud Mahfud MD.
Kepala Negara menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.
Jokowi tidak memberi komentar saat ditanya keterkaitan dengan intervensi politik terhadap menteri dari partai NasDem tersebut.
Namun presiden menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.
Johnny G Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
(ricke senduk)
2 Sekjennya Ditahan. Paloh, Plate Terlalu Mahal Untuk Diborgol