Hak Politiknya juga Dicabut Selama Empat Tahun
Seide.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis, saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mencabut hak politiknya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.
Diketahui dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.
Sebelumnya, jaksa meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara. “Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim,” kata Ali Fikri, Plt. juru bicara KPK.
Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP. – dms