Seide.id –Rachel Venya, selegram yang melarikan diri dari karantina, dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (10/12/2021)
Namun tuntutan hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani.
Turntutan yang sama dikenakan oleh JPU pada kawan-kawannya yakni: Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa saat persidangan di PN Tangerang,
Jaksa juga menyebut, selama masa percobaan, Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing -masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana,” kata JPU
Masa percobaan dan denda yang diberlakukan.
“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Rachel Vennya dkk bersalah melanggar protokol kesehatan
Jaksa meyakini Rachel dkk melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal Yang Meringankan dan Memberatkan
Hal yang dianggap meringankan adalah Rachel dkk mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedang hal yang memberatkan, tidak ada.
(ricke senduk)