Seide.id – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan termasuk penyidik sempat takut saat membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Joshua Nofriansyah Hutabarat.
Penanganan kasus Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ini diungkap oleh Listyo Sigit Prabowo dalam wawancara di program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (7/9/2022).
Menurut Sigit, banyak kejanggalan ditemukan dalam kasus ini.
“Sehingga kemudian kita putuskan untuk membentuk timsus (tim khusus),” jelasnya(7/9).
Timsus tersebut melibatkan pejabat utama Polri seperti Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Kita libatkan para pejabat utama Polri, saya libatkan Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Kabareskrim serta beberapa tim yang memiliki integritas,” ujar Sigit.
Kapolri kemudian memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo karena adanya informasi bahwa timsus sempat mengalami kesulitan.
“Saat awal kita nonaktifkan Sambo pada saat itu. Karena kami juga mendapatkan informasi-informasi bahwa ada kesulitan dari timsus pada saat itu untuk bisa bekerja dengan baik,” kata Sigit.
Kesulitan tersebut berupa upaya untuk menghalang-halangi proses pengusutan.
“Dan saya dalami, dan ternyata memang saya mendapatkan informasi bahwa ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi bahkan membuat cerita-cerita diluar yang dilakukan untuk memperkuat skenario yang bersangkutan,” ucapnya.
Hal tersebut dikatakan Sigit, dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Orang-orang yang dianggqp memiliki penqaruhlah ..seperti itu,” imbuhnya.
Sempat takut
Dibeberkan juga, penyidik yang menangani bahkan sempat takut memproses kasus ini.
“Kita lihat penyidik pun saat itu sempat takut, karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” bebernya.
Langkah selanjutnya, 25 anggota Polri termasuk Sambo akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing.
“Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab,” ungkap Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Saat ini Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumqh tangga), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kelima tersangka teesebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(ricke senduk)
Ikuti : Polri Tegaskan, Cerita Horor di Rumah Ferdy Sambo, Hoaks