Seide.id– Warga yang hendak memasuki area publik, seperti gedung perkantoran dan mal, kini wajib sudah vaksin dosis lanjutan (booster) Covid-19 sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Langkah itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 seiring munculnya temuan beberapa subvarian baru Omicron.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan hal tersebut dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, ditandatangani 11 Juli 2022.
Dalam surat edarannya, Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito.
Aturan wajIb ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.
Namun, untuk kondisi itu warga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito juga meminta masing-masing kepala daerah melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
“Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” ujarnya.
Kepada para gubernur juga diinstruksikan
untuk melakukan pegawasan dan evaluasi secara intensif dan mensosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa kolaborasi intensif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media, penting dilakukan untuk percepatan booster.
Upaya memperluas cakupan vaksinasi booster ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media,” ujarnya.