Oleh ERIZELI JELY BANDARO
Sebetulnya UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular, sudah lengkap sebagai solusi mengatasi wabah. Protokolnya jelas. Bisa dikatakan wabah dan dilakukan penanggulangan apabila sudah ada penyelidikan epidemiologis. Yang terjadi di Indonesia, wabah covid 19 diumumkan karena tekanan politik. Dan yang dijadikan rujukan adalah pendapat WHO dan berita media massa yang terjadi di luar negeri. Padahal amanah UU tidak begitu seharusnya.
Pemerintah harus menunjuk team independen untuk melakukan investigasi atas wabah covid itu. Itu tidak perlu lama. Mengapa ? Pada tanggal 7 Januari 2020, autoritas China mengumumkan telah ditemukan jenis virus korona baru yang diberi nama 2019-nCoV. 2019 adalah tahun penemuan, n untuk singkatan novel (baru) dan CoV untuk corona virus. Pada tanggal 8 Januari 2020, struktur virus tersebut dikirim ke WHO. Urutan genom virus korona kemudian diumumkan kepada masyarakat secara daring pada 10 Januari dan urutan genomnya di beri nama Wuhan-Hu-1 dengan nomor MN908947 pada data bank gen.
Nah dengan laporan dari China itu, team ahli kita bisa melakukan investigasi dan hasilnya diberikan kepada presiden. Itu jadi dasar dokumen negara dalam melaksanakan amanah UU. Selanjutnya kalau ada pendapat lain tentang apa itu covid ya jangan lagi didengar. Bila perlu tangkap orang itu berdasarkan UU tentang wabah. Tetapi sepertinya pemerintah tidak mengacu kepada UU saat mengumumkan pandemi covid itu. Makanya penanggulangannya pun tidak menggunakan UU No. 4/1984 tentang wabah. Yang dilakukan pemerintah adalah kebijakan PSBB sebagai response tekanan dari WHO. Jadi benar-benar sudah politik.
Apa dampaknya ? Karena dasar UU tidak ada maka wajar saja kebijakan juga tidak bisa tegas dilapangan. Dasar hukum menindak orang melanggar aturan penanggulangan wabah lemah secara hukum. Namun karena kebijakan skala nasional tetap juga dikeluarkan, anggaran tersedot ke sistem desentralisasi semacam PSBB. Uang habis hasil tidak jelas. Pertanggungan jawab juga tak jelas. Karena sudah diproteksi oleh Perpu 1/2020.
Kebijakan PPKM bukanlah kebijakan mendasar memerangi covid. Itu hanya merespons RS overload saja. Sama saja dengan PSBB. Jadi orang dilokalisir agar beban RS berkurang, yang sakit bisa tertolong. Tapi What next ? Tetap saja harus efektifkan vaksin. Hanya vaksin satu satunya solusi. Dan kemudian dibarengi dengan penyuluhan ( pengetahuan tentang covid ) kepada masyarakat. Semua berita yang menakutkan tentang covid harus dihentikan. Kewaspadaan itu bukan dengan berita menakutkan tapi lewat pengetahuan. Pengetahuan itulah yang akan jadi senjata orang melawan predator termasuk covid. Semoga Tuhan melindungi kita semua.