Seide.id – Konservasi eksitu merupakan konservasi yang melindungi spesies tumbuhan ataupun hewan langka yang terancam punah dengan mengambil dari habitat yang tidak aman dengan menempatkannya ke tempat perlindungan manusia.
Realisasinya yaitu dengan mendirikan kebun binatang, kebun raya, dan taman safari.
Salah satu konservasi eksitu berupa kebun raya yaitu Kebun Raya Lemor yang terletak di Desa Suela, Kecamatan Suela, Kota Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Peran LIPI dalam Pembangunan Kebun Raya Lemor
Melansir pada laman lipi.go.id, Deputi Bagian Ilmu Pengetahun Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) yakni Prof. Dr. Enny Sudarmonowati menyebut jika pembangunan KR Lemor mengusung tema “Konservasi Tumbuhan Bioregion Lesser Sunda”.
Kebun raya yang diinisiasi pada tahun 2008 ini berada di Kawasan Hutan Lindung Lemor. “Payung hukum pembangunan kebun raya tersebut adalah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara LIPI dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya LIPI dengan Dinas Kehutanan Lombok Timur pada 18 Mei 2010. Kedua naskah kerja sama ini selanjutnya diperpanjang lagi pada 18 Mei 2015″, ungkap Bu Enny.
Sementara itu, Kepala PKT Kebun Raya LIPI, Dr. Didik Widyatmoko menambahkan, keberadaan Kebun Raya Lemor tak terlepas dari peran LIPI melalui PKT Kebun Raya sebagai instansi pembina kebun raya daerah di Indonesia.
PKT Kebun Raya LIPI telah berperan aktif dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK yang mendukung keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya hayati koleksi Kebun Raya Lemor melalui kegiatan eksplorasi dan detasering.
Koleksi Tumbuhan Kebun Raya Lemor Lombok
Lesser sunda sebanyak 1.479 Spesimen, 247 Jenis (Spesies), 317 Marga (Genus), 116 suku (Famili), dan 276 masih SP (berada di pembibitan).
Sedangkan, koleksi yang sudah tertanam sebanyak 1.979 spesimen, 284 jenis, 270 marga, 178 masih SP, serta 35 suku.
Pembibitan tanaman tersebut dimulai sejak tahun 2010 dari tanaman koleksi yang ada diambil dari hutan lindung. Kebun Raya Lemor mengusung tema Konservasi Tumbuhan Bioregion Lesser Sunda.
Status Hukum Kebun Raya Lemor
Kewenangan Kebun Raya Lemor berada di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Payung hukum pembangunan kebun raya ini adalah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Perjanjian Kerjasama antara Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya LIPI dengan Dinas Kehutanan Lombok Timur pada 18 Mei 2010.
(Khoirunnis Salamah)