Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Menag Minta Aparat Tindak Tegas

Mesjid Sintang

Seide.id. Perusakan dan pembakaran mesjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang berpakaian muslim usai Jumatan dikecam banyaka orang. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam keras. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta.

Masjid milik umat Akhmadiyah itu, jumaat kemarin dirusak dan dibakar massa usai mereka sholat Jumat. Polisi dan tentara yang berada di sana,, tampak tidak banyak mencoba mencegah perusakan maupun pembakaran. Alasannya, mereka mengamankan ummat Akhamdiyah agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. 

Tindakan main hakim, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan jika dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

Menag juga meminta kejadian itu diproses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan, ujar Menag. 

Untuk itu, Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat menindak tegas pengrusakan rumah ibadah umat Akhmadiyah di Sintang usai sholat Jumat kemarin di Kalimantan Barat. “ Kalau perlu tidnak sesuai hukum,” tegas Menag

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. 

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandas Menag melalui Humasnya. (ms/*)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.