Penyuntikan “Vaksin Kosong” Viral, Polisi Langsung Bergerak, Nakes EO Pun Jadi Tersangka

Seide.id – Nakes EO penyuntik anak dengan “vaksin kosong” di Pluit, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Itu bermula dari protes kakek anak tersebut pada 6 Agustus 2021, pukul 12.30 WIB, ketika cucunya divaksin di Sekolah IPK, Pluit Timur.
Dipergoki, lengan anak hanya ditusukkan jarum suntik saja.

“Setelah protes dan cuma say sorry. Dan, suntik kembali. Hati-hati. Agar dapat diperhatikan,” ujar ia dan berharap agar bisa diproses.

Keluhan itu viral.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa penyidikan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi viral terkait adanya penyuntikan “vaksin kosong” di Sentra Vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Disebut Yusri, EO adalah perawat di sebuah Puskesmas di Jakarta Utara yang menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8/2021).

Tapi, proses hukum tetap berlaku.
Meski EO relawan dan telah mengakui menyuntikkan “vaksin kosong” kepada BLP, tetap saja nakes EO ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Wabah dan Penyakit Menular.

“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” ujar Yusril.

Menurut Yusri, EO telah menyuntikkan vaksin kepada 559 warga pada hari yang sama.

Tapi, belum diketahui berapa jumlah warga yang disuntik “vaksin kosong” oleh tersangka, yang mengaku lalai kepada polisi.

“Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa. Tapi, kami masih dalami terus yang lain seperti apa,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, dia tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tepatnya satu tahun.

Sampai saat ini polisi terus mendalami untuk kemungkinan lain (ricke)

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan