Seide.id – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan hal yang ramai beredar, yang menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing .
Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag ,Thobib Al Asyhar .
“Bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat, ” ucap Thobib, (24/2/2022).
Menurutnya, ada yang keliru terkait pemberitaan itu.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegasnya.
Berbicara Perlunya Toleransi Dalam Hidup
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa , “Dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.:
Sehingga, lanjut Thobib, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal‘ ,” tuturnya.
“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
Jadi, lanjut Thobib, Menag mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar
Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata Thobib.
Kemenag Tidak Larang
Dijelaskan, Kemenag tidak melarang Masjid- Musala menggunakan pengeras suara saat azan, “Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.”
Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur volume suara maksimal 100 dB (desibel) dan penggunaannya disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata Thobib.
“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tuturnya.
(ricke senduk)
Sebelumnya : Laporannya Terhadap Menag Ditolak Polda, Roy Suryo Mengaku Kecewa
Menag: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Perlu Pengaturan