Seide.id – Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021 yang diteken pada 13’/12/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Di bawah ini keputusan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).
Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,
“Dan Instruksi Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali,” bunyi kutipan tersebut
Ditetapkan bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1, yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Namun, dengan ketentuan, pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.
Selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.
Pengecualian aturan
Aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Selanjutnya, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi dan/atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Para pengelola
Untuk pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat pedagangan, perbelanjaan, mal, restoran, dan tempat wisata: melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau PeduliLindungi.
Bagi pegawai yang sudah di vaksin diberlakukan 75 persen work from office (WFO) . Dan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat perdagangan/perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan penerapan prokes.
Ibadah Natal dan Tahun Baru
“Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia,” demikian tertulis pada keputusan tersebut.
(ricke senduk)
Harap Jangan Coba-coba Tidak Masuk Karantina Jika Kembali dari Luar Negeri