Jika saja mereka yang tidak lulus tes ASN bersikap seperti pegawai KPK ini betapa kacau balau negara ini
Oleh DIMAS SUPRIYANTO
DRAMA para pegawai KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi – yang tak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan, belum selesai. Sejumlah pegawai KPK yang dipecat berunjuk rasa bersama sejumlah aktivis di depan Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Aksi tersebut digelar menyusul reaksi dari sikap pegawai pasca-pengumuman resmi yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemberhentian pegawai KPK per 1 Oktober mendatang.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sebelumnya, keputusan pemberhentian itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Pada 31 Agustus lalu, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang khususnya mempersoalkan inkonstitusionalitas penggunaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sebuah seleksi, yang melibatkan unsur resmi negara, mereka yang tak lolos seharusnya menerima keputusan dengan besar jiwa. Legowo. Lagipula KPK bukan lembaga keluarga dan kerabatnya, bukan milik partai atau LSM.
Selain itu dalam birokrasi, pengangkatan pemberhentian, promosi dan mutasi merupakan hal biasa, sebagai bagian dari proses penyegaran, pemantapan, pembersihan, peningkatan mutu lembaga. Seorang Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam juga tak bisa mengelak dari proses itu dan menerima sesuai aturan main yang diatur dalam hukum dan peraturan ketata-negaraan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan memberhentikan 56 pegawai KPK pada 30 September nanti. Mereka adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara. Keputusan pemberhentian tersebut dinilai mendahului sikap Presiden.
Pemberhentian itu disampaikan pimpinan KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Selanjutnya : Warnanya sudah merah, sudah tidak bisa dibina.