AKHIR Mei 2021 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina. “Warnanya bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Selasa, (25/5/21).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
“Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan,” jelas dia.
Namun pemberhentian itu ditolakoleh para pegawai KPK yang tersebut namanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memandang langkah pimpinan KPK memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi. Selain itu juga ketidakpatuhan terhadap arahan Presiden agar jangan memberhentikan 75 pegawai KPK atas dasar TWK.
Tentu saja mengejutkan dan berlebihan. Tanpa 75 pegawai, KPK lemah? Justru KPK mengalami pembusukan karena nama nama penyidik yang bersinar mencorong terekspos nama nama itu juga, selama beberapa tahun terakhir ini. Tak ada regenerasi dan peremajaan.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Mengutip komentar netizen, jika saja mereka yang tidak lulus tes ASN bersikap seperti pegawai KPK ini sungguh kacau balau negara ini. ***