Seide.id – Polemik tetap berlangsung karena Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, akan menikah dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo.
Idayati (56) adalah anak ketiga dari pasangan Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi. Sebelumnya ia pernah menikah tapi suaminya meninggal. Begitu juga dengan Anwar, istrinya sudah meninggal.
Anwar telah melamar Idayati pada 12 Maret 2022, di Solo, Jawa Tengah. Rencananya, akad nikah dan resepsi akan digelar pada Mei 2022 mendatang di Solo.
Sedang untuk acara resepsi di Bima, Nusa Tenggara Barat, tempat kelahiran Anwar (65), Idawati belum bisa memastikan.
Namun rencana pernikahan keduanya menimbulkan pro dan kontra.
Diminta mundur
Sebagian pihak menilai pernikahan ini berpotensi masuk dalam ranah konflik kepentingan. Anwar pun disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” kata Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Tidak perlu mundur
Sebaliknya, Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Ketua MK Anwar Usman, tidak perlu mundur dari jabatannya karena berencana menikahi adik kandung Presiden RI Joko Widodo, Idayati.
“Pak Anwar ini kan adalah haknya dan takdirnya untuk menikah lagi, yang kebetulan jodohnya adalah adiknya Pak Jokowi. Ya sudah lah, ucapkan mereka selamat karena mendapatkan jodoh, juga mereka bahagia,” ungkap Hamdan kepada wartawan selepas pelantikan DPP Sarikat Islam di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Hamdan mengaku tak sepenuhnya sepakat soal konflik kepentingan yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
Ia menjelaskan, ketika ada permohonan judicial review di MK, yang digugat adalah DPR dan presiden.
Itu pun, presiden digugat bukan sebagai perorangan, namun presiden sebagai kepala pemerintahan yang bersama DPR membentuk undang-undang.
“Oleh karena itu, menghadiri judicial review bukan mengadili presiden sebagai pribadi tetapi mengadili materi dan proses undang-undang yang ada.” ujar Hamdan.
Hamdan menganggap, Anwar baru perlu mundur apabila menangani sengketa yang menyangkut Jokowi sebagai Presiden perorangan, semisal sengketa hasil pemilu atau pemakzulan.
“Kalau ada itu maka harus mundur karena memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat. Tapi kalau untuk judicial review tidak ada conflict of interest jadi tidak perlu mundur,” jelasnya.
(ricke senduk)